BAGAIMANA MELAKSANAKAN PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH & PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN

- Sertifikat
- Salinan Akta sebelumnya.
- SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
- KTP suami istri (penjual)
- Surat Nikah (penjual)
- Kartu keluarga (penjual)
- NPWP penjual
- KTP pembeli
- Bukti bayar BPHTB
- Bukti bayar PPH
- Kwitansi jual beli

- Salinan letter C / petok desa / kikitir yang diketahui oleh kepala desa
- Warkah dari Desa (Riwayat Tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyaan tidak sengketa, belum pernah memiliki sertipikat sebelumnya)
- SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
- KTP suami istri (penjual)
- Surat Nikah (penjual)
- Kartu keluarga (penjual)
- NPWP penjual
- KTP pembeli
- Bukti bayar BPHTB
- Bukti bayar PPH
- Kwitansi jual beli

- Sertifikat
- Salinan Akta sebelumnya
- SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
- KTP Suami/istri (pemberi hibah)
- Surat Hibah (pemberi hibah)
- Kartu Keluarga (pemberi hibah)
- Akta kelahiran (penerima hibah)
- KTP (penerima hibah)
- Surat pernyataan pasal 99 (penerima hibah)
- Bukti bayar BPHTB 50 % ( NJOP - Tidak kena pajak) x 5 % )

- Sertifikat
- Salinan Akta sebelumnya
- SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir )
- KTP suami istri (pemberi hibah)
- pernyataan belum kawin (pemberi hibah)
- Surat pernyataan dan pasal 99
- Bukti setor BPHTB

- Sertifikat
- Salinan Akta sebelumnya
- SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
- Surat keterangan silsilah waris
- KTP ahli waris (pemberi hak waris)
- KTP ahli waris (penerima hak waris)
- Bukti setor BPHTB
Terimakasih atas informasinya...Mohon penjelasanya.
ReplyDeletesaya bru saja membeli rumah dgn status HGB, tp di sertifikat hak peralihan atas tanah..koq belum ada atas nama saya sbg pembeli..pdhl kata si penjual rumah, akan mengurus smua surat2 yg bersangkutan..tp koq belum atas nama saya..yg ada hanya akta jual beli,dimana penjual telah menjual kpd pembeli atas nama saya..saya jd bingung,krn biasanya klo udah deal meskipun HGB, kan hrusnya udah balik nama dr penjual ke pembeli..gimana neh,bingung ..saya merasa dibohongi oleh penjual..
ReplyDeleteKEMAREN SAYA MEMBAYAR PBB TANAH SAYA SESUAI NILAI NJOP YG ADA....LUAS TANAH 5272....PBB KENA 2.884.379.....YANG INGIN SAYA TANYAKAN DASAR SURAT UNTUK MENENTUKAN NILAI PAJAK ITU DARI DATA DI KELURAHAN ATAU MEMANG SUDAH ADA DATA DI BPN KAB SIDOARJO.......PADAHAL LETTER C YG ADA JUMLAH LUASNYA NGGAK SAMA......
ReplyDelete