KONTRAKTOR BANGUN RUMAH
Ingin mempunyai Rumah Tinggal yang “Nyaman”, cantik, menarik, kami siap membantu anda untuk merancang desain rumah yang apik dan tata ruang tertata dengan baik.
Kami bukan sekedar kontraktor, tapi kami juga melayani desain rumah anda, sehingga rumah yang akan anda bangun akan sesuai dengan keinginan anda.
Apabila perencanaan rumah tinggal Anda yang kurang terencana dengan baik, dan pada saat pekerjaan pembangunan rumah Anda di mulai, maka masalah mulai timbul, terjadi pekerjaan BONGKAR dan PASANG yang mengakibatkan Biaya Pembangunan yang dikeluarkan semakin membengkak.
Banyak diantara kita menginginkan rumah yang tidak membutuhan banyak biaya dalam pembangunan, alias ingin bangun rumah yang murah tetapi tidak berkesan ‘murahan’. Tetapi bisakah itu dilakukan mengingat harga material dan tenaga tukang sekarang sudah tidak murah lagi?
Berikut kami berikan tips untuk bangun rumah murah :
- Pastikan Anda memiliki Anggaran Biaya. Hal ini penting untuk memilah milah pemilihan material
- Buat konsep ruang yang simetris agar hemat dalam penempatan pondasi, kolom, balok struktur. Ini jelas membantu apalagi jika rumah Anda bertingkat.
-Jangan terlalu banyak menggunakan sekat dinding dan lekukan lekukan yang tidak perlu. Hal ini untuk menghemat dinding bata / partisi yang akan dipakai
-Gunakan material hias yang perlu saja (hindari pemakaian batu alam dan mainan-mainan yang dirasa cukup membuat boros). Anda bisa menambahkan mainan dan hiasan ini dikemudian hari, jika budget Anda mencukupi.
-Atap bisa tetap menggunakan rangka baja ringan disamping kayu. Hal ini karena harga rangka baja ringan sekarang bisa lebih murah daripada kayu. Atap pelana lebih murah daripada atap perisai
-Gunakan cat dan kombinasi warna sehingga cukup menarik, dan terkesan tidak murahan. Cat exterior sebaiknya tetap digunakan, karena menjamin keawetan warna pada dinding luar. Untuk dinding dalam, cukup menggunakan cat interior standart.
-Pemilihan keramik, cukup dengan keramik biasa 30×30, atau 40×40 jika budget Anda mencukupi. Pakai pemilihan warna yang sesuai tentunya. Padukan dengan warna dinding.
-Untuk kusen, kami memilih menggunakan kusen aluminium. Hal ini karena harga hampir sama bahkan relatif lebih ringan dibanding dengan kusen kayu bengkirai/kamper. Jangan menggunakan kusen kayu biasa, kami rasa kusen kayu biasa kelas III, tidak tahan lama apalagi jika rumah Anda berada dikawasan anti rayap.
Semoga membantu
Desain Rumah Minimalis, Desain Rumah Sederhana, Desain Interior Rumah Minimalis, Desain Rumah Minimalis 2 Lantai, Jasa Desain Rumah, Desain Rumah Minimalis Modern, Desain Rumah Mewah, Desain Rumah Minimalis Sederhana, Renovasi Rumah, Desain Rumah Minimalis Type 36, Desain Rumah Modern, Desain Rumah Minimalis Type 45, Desain Rumah Minimalis 1 Lantai, Desain Rumah Minimalis Modern 2 Lantai, Desain Rumah Unik, Contoh Desain Rumah, Desain Rumah Klasik, Bangun Rumah
Saturday, March 5, 2016
KONTRAKTOR RUKO YOGYAKARTA
KONTRAKTOR RUKO
BANGUN RUKO
Untuk anda yang ingin mempunyai ruang usaha, ruko sangatlah pas untuk mewadahi aktivitas niaga kita.
Desain Rumah Toko Atau Ruko berfungsi sebagai pendukung aktivitas masyarakat. ‘Ruko’, singkatan dari ‘Rumah-Toko’, disebut demikian karena biasanya bangunan komersial ini juga digunakan sebagai hunian atau tempat tinggal pemilik toko / pengelolanya. Gaya arsitektur sebuah ruko, pada umumnya se-tipe dengan kompleks huniannya. Kompleks hunian bergaya klasik, gaya ruko yang ada di depannya juga bergaya klasik.Prinsip utama yang harus diperhatikan dalam membangun ruko atau Disain Rumah Toko adalah ’efisiensi’.
Biaya yang diperlukan untuk membangun ruko, harus dihitung dengan cermat diupayakan agar ekonomis dan cepat pengerjaannya. Analisis tapak berfungsi untuk menentukan ‘nilai jual’ dari lokasi ruko, sehingga dapat diketahui perbandingan ’nilai’ dari beberapa lokasi yang ada, untuk kemudian dipilih yang terbaik. Hal lain yang perlu diperhatikan pada saat perancangan sebuah Bangunan Baru Ruko yaitu tentang pengolahan tampak muka atau fascade dari bangunan. Hal ini penting karena biasanya yang “dijual” pada ruko adalah tampak bangunan.
Pengolahan fascade atau tampak sebuah bangunan ruko adalah konsep dasar sebagai panduan perancangan, apakah konsepnya menyatukan Disain Bangunan dengan lingkungan sekitar (misal pada perumahan bergaya klasik model tampak rukonya juga klasik), ataupun justru membuat bangunan tampil berbeda / kontras dengan lingkungan sekitarnya (misal pada perumahan bergaya klasik tapi model tampak rukonya justru minimalis).
BANGUN RUKO
Untuk anda yang ingin mempunyai ruang usaha, ruko sangatlah pas untuk mewadahi aktivitas niaga kita.
Desain Rumah Toko Atau Ruko berfungsi sebagai pendukung aktivitas masyarakat. ‘Ruko’, singkatan dari ‘Rumah-Toko’, disebut demikian karena biasanya bangunan komersial ini juga digunakan sebagai hunian atau tempat tinggal pemilik toko / pengelolanya. Gaya arsitektur sebuah ruko, pada umumnya se-tipe dengan kompleks huniannya. Kompleks hunian bergaya klasik, gaya ruko yang ada di depannya juga bergaya klasik.Prinsip utama yang harus diperhatikan dalam membangun ruko atau Disain Rumah Toko adalah ’efisiensi’.
Biaya yang diperlukan untuk membangun ruko, harus dihitung dengan cermat diupayakan agar ekonomis dan cepat pengerjaannya. Analisis tapak berfungsi untuk menentukan ‘nilai jual’ dari lokasi ruko, sehingga dapat diketahui perbandingan ’nilai’ dari beberapa lokasi yang ada, untuk kemudian dipilih yang terbaik. Hal lain yang perlu diperhatikan pada saat perancangan sebuah Bangunan Baru Ruko yaitu tentang pengolahan tampak muka atau fascade dari bangunan. Hal ini penting karena biasanya yang “dijual” pada ruko adalah tampak bangunan.
Pengolahan fascade atau tampak sebuah bangunan ruko adalah konsep dasar sebagai panduan perancangan, apakah konsepnya menyatukan Disain Bangunan dengan lingkungan sekitar (misal pada perumahan bergaya klasik model tampak rukonya juga klasik), ataupun justru membuat bangunan tampil berbeda / kontras dengan lingkungan sekitarnya (misal pada perumahan bergaya klasik tapi model tampak rukonya justru minimalis).
Pengecatan rumah menjelang Lebaran
Pengecatan rumah menjelang Lebaran
Menjelang lebaran atau bulan Ramadhan adalah saat tepat untuk menata kembali rumah setelah sekian lama hunian kita dibiarkan begitu saja menjadi usang. Maklumlah karena bakal banyak tamu yang datang: sanak keluarga, teman dan mungkin rekanan bisnis, boz besar, bos kecil, pak RT, Pak Lurah dan bahkan pejabat besar lainnya. Malu donk klo rumah kita di datangi dan setiap tahun hanya begitu-begitu saja maka orang lain akan berpikir belum ada peningkatan dalam ekonomi. Mengingat Rumah adalah aset yang punya nilai jual yg selalu meningkat setiap Tahun maka tidak ada salahnya jika kita merenovasi rumah atau mepercantik rumah kita.
Tetapi kadang terjadi budget tidak cukup tersedia untuk membeli furniture baru atau merenovasi ruangan. Nahhhhhhh itu dia..., apa salahnya kalau budget Anda terbatas, Anda cukup mengganti warna ruangan atau rumah Anda...supaya lebih indah.
berikut Tips yang bisa Anda ambil :
1. Carilah material cat yang berkualitas, Pilihlah warna yang menciptakan harmoni dengan keseluruhan, warna furniture, lantai atau karpet.. Pergantian warna dari satu ruang ke ruang lain sebaiknya mengalir, hindari perubahan warna yang sangat kontras dari satu ruang ke ruang lain.
2. Pakailah tukang yang ahli dalam mengecat., perhatikan bagaimana kerapian mereka dalam mengecat: khususnya bagian tepi ruang, sambungan dengan list plafon atau lantai. Semakin rapi bagian ini, semakin rapi ruangan Anda.
3. Anda juga dapat mengekspose warna yang berbeda pada satu dinding/ruang sebagai kejutan dimana warna yang dipilih cukup kontras namun harmonis. Misalnya, seluruh ruang rumah berwarna putih, lalu ada beberapa dinding misalnya berwarna merah bata akan memberi kejutan yang menarik. Namun sebelum memutuskan, sebaiknya Anda meminta pendapat orang lain agar jangan salah memilih warna.
Kalau Anda tepat dalam membuat komposisi warna cat, perubahan warna akan mengubah ruang atau rumah Anda akan terlihat lebih mewah. Dan jangan heran kalau para tamu akan terpana melihat suasana rumah anda yang baru.
4. Ini akan lebih penting jika Anda orang yang super sibuk dan tidak cukup banyak waktu untuk mengurusi hal2 semacam ini maka anda perlu menggunakan jasa Pemborong pengecatan Rumah Luar dan Dalam yang memiliki tenaga profesional dan Pemborong tersebut dimiliki oleh seorang Arsitek. maka anda tidak akan merasa pusing cukup panggil dan katakan borong pengecatan rumah anda. dari sinilah anda akan mendapat solusi gratis untuk mencarikan konsep warna yg sesuai dengan keinginan Anda.
Menjelang lebaran atau bulan Ramadhan adalah saat tepat untuk menata kembali rumah setelah sekian lama hunian kita dibiarkan begitu saja menjadi usang. Maklumlah karena bakal banyak tamu yang datang: sanak keluarga, teman dan mungkin rekanan bisnis, boz besar, bos kecil, pak RT, Pak Lurah dan bahkan pejabat besar lainnya. Malu donk klo rumah kita di datangi dan setiap tahun hanya begitu-begitu saja maka orang lain akan berpikir belum ada peningkatan dalam ekonomi. Mengingat Rumah adalah aset yang punya nilai jual yg selalu meningkat setiap Tahun maka tidak ada salahnya jika kita merenovasi rumah atau mepercantik rumah kita.
Tetapi kadang terjadi budget tidak cukup tersedia untuk membeli furniture baru atau merenovasi ruangan. Nahhhhhhh itu dia..., apa salahnya kalau budget Anda terbatas, Anda cukup mengganti warna ruangan atau rumah Anda...supaya lebih indah.
berikut Tips yang bisa Anda ambil :
1. Carilah material cat yang berkualitas, Pilihlah warna yang menciptakan harmoni dengan keseluruhan, warna furniture, lantai atau karpet.. Pergantian warna dari satu ruang ke ruang lain sebaiknya mengalir, hindari perubahan warna yang sangat kontras dari satu ruang ke ruang lain.
2. Pakailah tukang yang ahli dalam mengecat., perhatikan bagaimana kerapian mereka dalam mengecat: khususnya bagian tepi ruang, sambungan dengan list plafon atau lantai. Semakin rapi bagian ini, semakin rapi ruangan Anda.
3. Anda juga dapat mengekspose warna yang berbeda pada satu dinding/ruang sebagai kejutan dimana warna yang dipilih cukup kontras namun harmonis. Misalnya, seluruh ruang rumah berwarna putih, lalu ada beberapa dinding misalnya berwarna merah bata akan memberi kejutan yang menarik. Namun sebelum memutuskan, sebaiknya Anda meminta pendapat orang lain agar jangan salah memilih warna.
Kalau Anda tepat dalam membuat komposisi warna cat, perubahan warna akan mengubah ruang atau rumah Anda akan terlihat lebih mewah. Dan jangan heran kalau para tamu akan terpana melihat suasana rumah anda yang baru.
4. Ini akan lebih penting jika Anda orang yang super sibuk dan tidak cukup banyak waktu untuk mengurusi hal2 semacam ini maka anda perlu menggunakan jasa Pemborong pengecatan Rumah Luar dan Dalam yang memiliki tenaga profesional dan Pemborong tersebut dimiliki oleh seorang Arsitek. maka anda tidak akan merasa pusing cukup panggil dan katakan borong pengecatan rumah anda. dari sinilah anda akan mendapat solusi gratis untuk mencarikan konsep warna yg sesuai dengan keinginan Anda.
Mengapa Anda harus menggunakan jasa Kami MERAPI INDOTAMA JOGJAKARTA??
Mengapa Anda harus menggunakan jasa Kami MERAPI INDOTAMA JOGJAKARTA??
Property merupakan investasi jangka panjang dan bernilai tinggi, tanpa perencanaan yang tepat dan akurat, dapat menyebabkan kerugian besar dan sangat mungkin mengalami penyesalan seumur hidup dengan konsep dan bangunan yang kliru atau salah. Karena ketika kliru dalam mendesain dan membangun kemudian Anda akan mengeluarkan biaya tambahan lagi yang itu tentu cukup besar. Nah, Kami Kami bisa menjadi Solusi Bangunan Rumah Anda, sehingga Anda dalam membangun Rumah dengan tepat dan Akurat.
Resiko lain dalam membuat Bangunan TANPA menggunakan jasa arsitek desain dan bangun profesional:
Pemborosan akibat salah desain.
Terjadinya kesalahan struktur (Pondasi, Kolom, Balok, Pembesian, dll).
Pembongkaran akibat ketidak-sesuaian maksud pemilik.
Property yang tidak nyaman dari sisi tata ruang yang sembraut dan tidak karuan
Property yang jelek dan tidak berestetika seni dan religi.
Anda mungkin bisa menghemat kurang lebih 4-5% dari nilai RAB, ketika Anda tidak menggunakan jasa arsitek/desain,akan tetapi Kami yakin Anda akan boros renovasi di sana-sini. Property yang dibangun tanpa perencanaan matang dari arsitek kemungkinan besar rentan menimbulkan masalah. Masalah tersebut nanti akan siap mengurangi simpanan uang Anda untuk merenovasi kembali. Apakah Anda akan mempertaruhkan segalanya yang Anda impikan mempunyai bangunan impian Anda, hanya demi hemat sedikit tanpa Jasa Arsitek Kami? Tentu tidak, Kami siap mensupport dan menjadi Solusi Anda.
Property merupakan investasi jangka panjang dan bernilai tinggi, tanpa perencanaan yang tepat dan akurat, dapat menyebabkan kerugian besar dan sangat mungkin mengalami penyesalan seumur hidup dengan konsep dan bangunan yang kliru atau salah. Karena ketika kliru dalam mendesain dan membangun kemudian Anda akan mengeluarkan biaya tambahan lagi yang itu tentu cukup besar. Nah, Kami Kami bisa menjadi Solusi Bangunan Rumah Anda, sehingga Anda dalam membangun Rumah dengan tepat dan Akurat.
Resiko lain dalam membuat Bangunan TANPA menggunakan jasa arsitek desain dan bangun profesional:
Pemborosan akibat salah desain.
Terjadinya kesalahan struktur (Pondasi, Kolom, Balok, Pembesian, dll).
Pembongkaran akibat ketidak-sesuaian maksud pemilik.
Property yang tidak nyaman dari sisi tata ruang yang sembraut dan tidak karuan
Property yang jelek dan tidak berestetika seni dan religi.
Anda mungkin bisa menghemat kurang lebih 4-5% dari nilai RAB, ketika Anda tidak menggunakan jasa arsitek/desain,akan tetapi Kami yakin Anda akan boros renovasi di sana-sini. Property yang dibangun tanpa perencanaan matang dari arsitek kemungkinan besar rentan menimbulkan masalah. Masalah tersebut nanti akan siap mengurangi simpanan uang Anda untuk merenovasi kembali. Apakah Anda akan mempertaruhkan segalanya yang Anda impikan mempunyai bangunan impian Anda, hanya demi hemat sedikit tanpa Jasa Arsitek Kami? Tentu tidak, Kami siap mensupport dan menjadi Solusi Anda.
JASA RENOVASI DAN BANGUN RUMAH MURAH DI YOGYAKARTA
JASA RENOVASI DAN BANGUN RUMAH MURAH DI YOGYAKARTA , JASA AHLI RENOVASI DAN PEMBANGUNAN RUMAH MURAH DI YOGYAKARTA, JASA AHLI RENOVASI BANGUNAN RUMAH MURAH KOTA YOGYAKARTA, JASA TUKANG AHLI RENOVASI BANGUNAN RUMAH MURAH KOTA YOGYAKARTA, JASA AHLI INSTALASI LISTRIK RUMAH DAN GEDUNG DI YOGYAKARTA, JASA TUKANG AHLI SALURAN AIR, LIS PLAFON, ATAP KAYU MAUPUN BAJA RINGAN DI YOGYAKARTA, JASA AHLI MAKE UP RUMAH ( PENGECATAN RUMAH) HARGA MURAH DI YOGYAKARTA, JASA AHLI PEMBUATAN PAGAR RUMAH MURAH DI YOGYAKARTA, JASA BEDAH RUMAH HARGA MURAH DI YOGYAKARTA
BINGUNG CARI JASA RENOVASI RUMAH DI YOGYAKARTA..????
SAAT JIKA ANDA INGIN MEMBANGUN RUMAH, RENOVASI RUMAH, BEDAH RUMAH, MAKE UP RUMAH HARGA MURAH DI YOGYAKARTA, MAGELANG KLATEN SEBAIKNYA COBA JASA KAMI YANG TELAH BEPENGALAMAN PULUHAN TAHUN DALAM DUNIA BANGUN RUMAH, RENOVASI DAN BANGUN BANGUNAN BARU GEDUNG, PERGUDANGAN, RENOVASI RUMAH MURAH SERTA BANGUN BANGUNAN BARU RUMAH DI YOGYAKARTA, MAGELANG, KLATEN DAN SEKITARNYA.
BERBEKAL DENGAN PENGALAMAN PULUHAN TAHUN KAMI AKAN MEMBANTU ANDA MULAI DARI AWAL
- DESAIN RUMAH, PERENCANAAN DAN RANCANGANNYA
- PEMBUATAN ANGGARAN BEAYA DAN PEMBANGUNANNYA DENGAN HARGA BORONGAN MURAH BANGUN RUMAH MAUPUN RENOVASI RUMAH MURAH YANG TERJANGKAU DENGAN HASIL WAJAR SEPERTI HARAPAN ANDA .
KAMI BERPENGALAMAN DAN PERNAH IKUT BERPARTISIPASI DALAM DUNIA BANGUNAN PEMBANGUNAN PROYEK
- DAN BANYAK TEMPAT DAN PROPERTY TELAH MENGGUNAKAN JASA KAMI UNTUK RENOVASI RUMAH DAN BANGUN BANGUNAN BARU DALAM PEMBANGUNAN BANGUNAN RUMAH MAUPUN PROPERTINYA DI SURABAYA DAN SIDOARJO.
ANDA BERMINAT DENGAN JASA LAYANAN KAMI HUBUNGI DI TELPON ONLINE
TELKOMSEL / SYMPATI / AS : 081329020475
KAMI AKAN BERIKAN SOLUSI PERMASALAHAN ANDA:
- PEMBANGUNAN RUMAH BARU
- RENOVASI RUMAH
- BEDAH RUMAH
- MAKE UP RUMAH
- INSTALASI LISTRIK
- SALURAN AIR
- LIS PLAFON
- GIPS
- ATAP KAYU
- BAJA RINGAN
- PAGAR RUMAH
Renovasi dan Bangun Bangunan Rumah Murah YOGYAKARTA, MAGELANG, KLATEN
BINGUNG CARI JASA RENOVASI RUMAH DI YOGYAKARTA..????
SAAT JIKA ANDA INGIN MEMBANGUN RUMAH, RENOVASI RUMAH, BEDAH RUMAH, MAKE UP RUMAH HARGA MURAH DI YOGYAKARTA, MAGELANG KLATEN SEBAIKNYA COBA JASA KAMI YANG TELAH BEPENGALAMAN PULUHAN TAHUN DALAM DUNIA BANGUN RUMAH, RENOVASI DAN BANGUN BANGUNAN BARU GEDUNG, PERGUDANGAN, RENOVASI RUMAH MURAH SERTA BANGUN BANGUNAN BARU RUMAH DI YOGYAKARTA, MAGELANG, KLATEN DAN SEKITARNYA.
BERBEKAL DENGAN PENGALAMAN PULUHAN TAHUN KAMI AKAN MEMBANTU ANDA MULAI DARI AWAL
- DESAIN RUMAH, PERENCANAAN DAN RANCANGANNYA
- PEMBUATAN ANGGARAN BEAYA DAN PEMBANGUNANNYA DENGAN HARGA BORONGAN MURAH BANGUN RUMAH MAUPUN RENOVASI RUMAH MURAH YANG TERJANGKAU DENGAN HASIL WAJAR SEPERTI HARAPAN ANDA .
KAMI BERPENGALAMAN DAN PERNAH IKUT BERPARTISIPASI DALAM DUNIA BANGUNAN PEMBANGUNAN PROYEK
- DAN BANYAK TEMPAT DAN PROPERTY TELAH MENGGUNAKAN JASA KAMI UNTUK RENOVASI RUMAH DAN BANGUN BANGUNAN BARU DALAM PEMBANGUNAN BANGUNAN RUMAH MAUPUN PROPERTINYA DI SURABAYA DAN SIDOARJO.
ANDA BERMINAT DENGAN JASA LAYANAN KAMI HUBUNGI DI TELPON ONLINE
TELKOMSEL / SYMPATI / AS : 081329020475
KAMI AKAN BERIKAN SOLUSI PERMASALAHAN ANDA:
- PEMBANGUNAN RUMAH BARU
- RENOVASI RUMAH
- BEDAH RUMAH
- MAKE UP RUMAH
- INSTALASI LISTRIK
- SALURAN AIR
- LIS PLAFON
- GIPS
- ATAP KAYU
- BAJA RINGAN
- PAGAR RUMAH
Renovasi dan Bangun Bangunan Rumah Murah YOGYAKARTA, MAGELANG, KLATEN
Tuesday, July 7, 2015
Sertifikat Sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah Oleh Raimond Flora Lamandasa, S.H., M.Kn
Kita mengenal macam-macam sertifikat hak atas tanah, ada Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ataupun Sertifikat Hak atas Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Sertifikat hak atas tanah menjadi dambaan dari setiap pemegang hak atas tanah. Serasa masih ada yang kurang dan belum mantap bila pemilikan atau penguasaan atas tanah itu belum disertai bukti pemilikan berupa sertifikat. Hal itu memang benar dan sudah selayaknya setiap orang mengusahakan agar ia memperoleh sertifikat karena Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5/1960 menjamin hal itu bahwa adalah hak dari setiap pemegang hak atas tanah untuk memperoleh sertifikat (UUPA Pasal 4 ayat 1).
Sertifikat memiliki banyak fungsi bagi pemiliknya. Dari sekian fungsi yang ada, dapat dikatakan bahwa fungsi utama dan terutama dari sertifikat adalah sebagai alat bukti yang kuat, demikian dinyatakan dalam pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA. Karena itu, siapapun dapat dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah bila telah jelas namanya tercantum dalam sertifikat itu. Diapun selanjutnya dapat membuktikan mengenai keadaan-keadaan dari tanahnya itu misalnya luasnya, batas-batasnya, ataupun segala sesuatu yang berhubungan dengan bidang tanah dimaksud. Dan jika dikemudian hari terjadi tuntutan hukum di pengadilan tentang hak kepemilikan / penguasaan atas tanah, maka semua keterangan yang dimuat dalam sertifikat hak atas tanah itu mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan karenanya hakim harus menerima sebagai keterangan-keterangan yang benar, sepanjang tidak ada bukti lain yang mengingkarinya atau membuktikan sebaliknya. Tetapi jika ternyata ada kesalahan didalamnya, maka diadakanlah perubahan / pembetulan seperlunya. Dalam hal ini yang berhak melakukan pembetulan bukanlah pengadilan melainkan instansi yang menerbitkannya yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan jalan pihak yang dirugikan mengajukan permohonan perubahan sertifikat dengan melampirkan surat keputusan pengadilan yang menyatakan tentang adanya kesalahan dimaksud.
Selain fungsi utama tersebut diatas, sertifikat memiliki banyak fungsi lainnya yang sifatnya subjektif tergantung daripada pemiliknya. Sebut saja, misalnya jika pemiliknya adalah pengusaha, maka sertifikat tersebut menjadi sesuatu yang sangat berarti ketika ia memerlukan sumber pembiayaan dari bank karena sertifikat dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pemberian fasilitas pinjaman untuk menunjang usahanya. Demikian juga contoh-contoh lainnya masih banyak yang kita bisa sebutkan sebagai kegunaan dari adanya sertifikat tersebut.
Yang jelas bahwa sertifikat hak atas tanah itu akan memberikan rasa aman dan tenteram bagi pemiliknya karena segala sesuatunya mudah diketahui dan sifatnya pasti serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat itu sendiri ? Untuk mengetahui hal ini, dapat diketengahkan bunyi Pasal 13 ayat 3 PP No.10 tahun 1961 yang menyebutkan bahwa ”Salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut sertifikat dan diberikan kepada yang berhak”.
Dari ketentuan pasal itu kiranya jelaslah bagi kita apa yang dimaksud dengan sertifikat hak atas tanah itu, yaitu sebagai salinan daripada buku tanah dan surat ukur tanah yang diikat menjadi satu. Asli sertifikat itu sendiri adanya di kantor BPN dan kepada tiap-tiap pemegang hak hanya diberikan salinannya saja.
PROSES PENSERTIFIKATAN TANAH
Di Indonesia, dikenal ada dua cara pendaftaran tanah yakni sporadik dan sistematik. Untuk cara sistematik karena ini berkaitan langsung dengan program pemerintah terasa tidak terlalu ada kendala dilapangan. Tetapi bagi yang menempuh cara sporadik atau yang inisiatifnya berasal dari pemilik tanah dengan mengajukan permohonan, pengalaman selama ini pada umumnya serasa banyak masalah. Tidak heran jika selama ini telah terbentuk kesan bahwa untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah itu sangat sulit, memakan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang mahal. Kesulitan itu biasanya timbul karena berbagai faktor seperti kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki oleh pemohon, kesengajaan dari sementara oknum aparat yang memiliki mental tak terpuji dan/atau karena siklus agraria belum berjalan sebagaimana mestinya. Secara objektif harus diakui bahwa tatacara memperoleh sertifikat itu masih terlalu birokratis, berbelit-belit dan sulit dipahami oleh orang awam. Kenyataan ini sering menimbulkan rasa enggan untuk mengurus sertifikat bila tidak benar-benar mendesak dibutuhkan. Sering pula dirasakan bahwa jumlah biaya, waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat kadangkala tidak sebanding dengan manfaat langsung dari sertifikat itu sendiri. Oleh karena itu kiranya lebih bijaksana apabila diusahakan untuk memperpendek birokrasi tersebut sehingga pelayanan perolehan sertifikat dapat dilakukan dalam waktu yang lebih singkat, efektif dan efisien.
Tentang prosedur pengurusan dan penerbitan sertifikat sebetulnya sudah diatur dalam PP No.10 tahun 1961 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Menurut ketentuan tersebut seseorang dalam mengurus sertifikatnya harus melewati 3 (tiga) tahap, yang garis besarnya adalah sebagai berikut :
Tahap 1 : Permohonan hak.
Pemohon sertifikat hak atas tanah dibagi menjadi 4 golongan, dan masing-masing diharuskan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu :
1) Penerima Hak, yaitu para penerima hak atas tanah Negara berdasarkan Surat Keputusan pemberian hak yang dikeluarkan pemerintah cq. Direktur Jenderal Agraria atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pemohon ini diharuskan melengkapi syarat :
a. Asli Surat Keputusan Pemberian hak atas tanah yang bersangkutan.
b. Tanda lunas pembayaran uang pemasukan yang besarnya telah ditentukan dalam Surat Keputusan pemberian hak atas tanah tersebut.
2) Para Ahli Waris, yaitu mereka yang menerima warisan tanah, baik tanah bekas hak milik adat ataupun hak-hak lain. Bagi pemohon ini diharuskan melengkapi syarat :
a. Surat tanda bukti hak atas tanah, yang berupa sertifikat hak tanah yang bersangkutan.
b. Bila tanah tersebut sebelumnya belum ada sertifikatnya, maka harus disertakan surat tanda bukti tanah lainnya, seperti surat pajak hasil bumi / petok D lama / perponding lama Indonesia dan segel-segel lama, atau surat keputusan penegasan / pemberian hak dari instansi yang berwenang.
c. Surat Keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh camat yang membenarkan surat tanda bukti hak tersebut.
d. Surat keterangan waris dari instansi yang berwenang.
e. Surat Pernyataan tentang jumlah tanah yang telah dimiliki.
f. Turunan surat keterangan WNI yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
g. Keterangan pelunasan pajak tanah sampai saat meninggalnya pewaris.
h. Ijin peralihan hak jika hal ini disyaratkan.
3) Para pemilik tanah, yaitu mereka yang mempunyai tanah dari jual-beli, hibah, lelang, konversi hak dan sebagainya. Bagi pemohon ini diharuskan memenuhi syarat :
a. Bila tanahnya berasal dari jual beli dan hibah :
1) Akta jual beli / hibah dari PPAT.
2) Sertifikat tanah yang bersangkutan.
3) Bila tanah tersebut sebelumnya belum ada sertifikatnya, maka harus disertakan surat tanda bukti tanah lainnya, seperti surat pajak hasil bumi / petok D lama / perponding lama Indonesia dan segel-segel lama, atau surat keputusan penegasan / pemberian hak dari instansi yang berwenang.
4) Surat keterangan dari kepala desa yang dikuatkan oleh camat yang membenarkan surat tanda bukti hak tersebut.
5) Surat pernyataan tentang jumlah tanah yang telah dimiliki.
6) Turunan surat keterangan WNI yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
7) Ijin peralihan hak jika hal ini disyaratkan.
b. Bila tanahnya berasal dari lelang :
1) Kutipan otentik berita acara lelang dari kantor lelang.
2) Sertifikat tanah yang bersangkutan atau tanda bukti hak atas tanah lainnya yang telah kepala desa dan dikuatkan oleh camat.
3) Surat pernyataan tentang jumlah tanah yang telah dimiliki.
4) Keterangan pelunasan / bukti lunas pajak tanah yang bersangkutan.
5) Turunan surat keterangan WNI yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
6) Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) yang diminta sebelum lelang.
c. Bila tanahnya berasal dari konversi tanah adat, maka syarat-syaratnya adalah :
1) Bagi daerah yang sebelum UUPA sudah dipungut pajak :
• Surat pajak hasil bumi / petok D lama, perponding Indonesia dan segel-segel lama.
• Keputusan penegasan / pemberian hak dari instansi yang berwenang.
• Surat asli jual-beli, hibah, tukarmenukar, dan sebaginya.
• Surat kepala desa yang dikuatkan oleh camat yang membenarkan isi keterangan-keterangan tentang tanah yang bersangkutan.
• Surat pernyataan yang berisi bahwa tanah tersebut tidak berada dalam sengketa dn tidk dijadikan tanggungan hutang serta sejak kapan dimiliki.
2) Bagi daerah yang sebelum UUPA belum dipungut pajak :
• Keputusan penegasan / pemberian hak dari instansi yang berwenang.
• Surat asli jual-beli, hibah, tukar menukar, dan sebagainya yang diketahui atau dibuat oleh kepala desa / pejabat yang setingkat.
• Surat kepala desa yang dikuatkan oleh camat yang membenarkan isi keterangan-keterangan tentang tanah yang bersangkutan.
• Surat pernyataan yang berisi bahwa tanah tersebut tidak berada dalam sengketa dan tidak dijadikan tanggungan hutang serta sejak kapan dimiliki.
d. Bila tanahnya berasal dari konversi tanah hak barat, misalnya eks tanah hak eigendom, syarat-syaratnya adalah :
1) Grosse akta.
2) Surat Ukur.
3) Turunan surat keterangan WNI yang disahkan oleh pejabat berwenang.
4) Kuasa konversi, bila pengkonversian itu dikuasakan.
5) Surat pernayataan pemilik yang berisi bahwa tanah tersebut tidak berada dalam sengketa, tidak dijadikan tanggungan hutang, sejak kapan dimiliki dan belum pernah dialihkan atau diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain.
4) Pemilik sertifikat hak tanah yang hilang atau rusak. Bagi pemohon ini diharuskan memenuhi syarat :
a. Surat keterangan kepolisian tentang hilangnya sertifikat tanah tersebut.
b. Mengumumkan tentang hilangnya sertfikat tanah terseut dalam Berita Negara atau harian setempat.
c. Bagi pemohon yang sertifikatnya rusak, diharuskan menyerahkan kembali sertifikat hak atas tanah yang telah rusak tersebut.
Pada intinya semua keterangan diatas diperlukan untuk mengklarifikasi data guna kepastian hukum atas subjek yang menjadi pemegang hak dan objek haknya. Bila keterangan-keterangan tersebut terpenuhi dan tidak ada keberatan-keberatan pihak lain, maka pengurusan sudah dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya..
Tahap 2 : Pengukuran dan Pendaftaran hak
Setelah seluruh berkas permohonan dilengkapi dan diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat, maka proses selanjutnya di kantor pertanahan adalah pengukuran, pemetaan dan pendaftaran haknya. Bila pengukuran, pemetaan dan pendaftaran itu untuk pertama kalinya maka ini disebut sebagai dasar permulaan (opzet), sedangkan bila kegiatan itu berupa perubahan-perubahan mengenai tanahnya karena penggabungan dan/atau pemisahan maka kegiatan itu disebut sebagai dasar pemeliharaan (bijhouding).
Untuk keperluan penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah tersebut dipergunakan 4 (empat) macam daftar yaitu : daftar tanah, daftar buku tanah, daftar surat ukur dan daftar nama.
Untuk kegiatan-kegiatan pengukuran, pemetaan dan lain sebagainya itu harus diumumkan terlebih dahulu, dan kegiatan-kegiatan tersebut akan dilakukan setelah tenggang waktu pengumuman itu berakhir dan tidak ada keberatan dari pihak manapun. Untuk pemohon ahli waris dan pemilik tanah, pengumumannya diletakkan di kantor desa dan kantor kecamatan selama 2 bulan. Untuk pemohon yang sertifikatnya rusak atau hilang, pengumumannya dilakukan lewat surat kabar setempat atau Berita Negara sebanyak 2 kali pengumman dengan tenggang waktu satu bulan.
Dalam pelaksanaan pengukuran, karena hakekatnya akan ditetapkan batas-batas tanah maka selain pemilik tanah yang bermohon, perlu hadir dan menyaksikan juga adalah pemilik tanah yang berbatasan dengannya. Pengukuran tanah dilakukan oleh juru ukur dan hasilnya akan dipetakan dan dibuatkan surat ukur dan gambar situasinya.
Atas bidang-bidang tanah yang telah diukur tersebut kemudian ditetapkan subjek haknya, kemudian haknya dibukukan dalam daftar buku tanah dari desa yang bersangkutan. Daftar buku tanah terdiri atas kumpulan buku tanah yang dijilid, satu buku tanah hanya dipergunakan untuk mendaftar satu hak atas tanah. Dan tiap-tiap hak atas tanah yang sudah dibukukan tersebut diberi nomer urut menurut macam haknya.
Tahap 3 : Penerbitan sertifikat
Tahap terakhir yang dilakukan adalah membuat salinan dari buku tanah dari hak-hak atas tanah yang telah dibukukan. Salinan buku tanah itu beserta surat ukur dan gambar situasinya kemudian dijahit / dilekatkan menjadi satu dengan kertas sampul yang telah ditentukan pemerintah, dan hasil akhir itulah yang kemudian disebut dengan sertifikat yang kemudian diserahkan kepada pemohonnya. Dengan selesainya proses ini maka selesailah sertifikat bukti hak atas tanah yang kita mohonkan.
Untuk lancarnya tahap-tahap tersebut diatas, pemohon senantiasa dituntut untuk aktif dan rajin mengurus permohonannya itu. Segala kekurangan persyaratan bila mungkin ada, harus diusahakan untuk dilengkapinya sendiri. Kelincahan dalam mengurus kelengkapan dari syarat-syarat ini akan sangat berpengaruh terhadap cepat atau lambatnya penerbitan sertifikat. Untuk itu perlu adanya komunikasi aktif yang dilakukan oleh pemohon kepada petugas di Badan Pertanahan untuk mengetahui progres pengurusan / penerbitan sertifikatnya.
Wednesday, June 24, 2015
TIPS UNTUK MEMILIH JASA KONTRAKTOR BANGUNAN
Seorang teman bertanya pada saya, bagaimana solusinya bila kontraktor bangunan yang dia percaya untuk mengerjakan membangun rumahnya ternyata tidak bertanggung jawab, pergi begitu saja meninggalkan pekerjaannya, padahal uang yang dibayarkan sudah hampir 100 persen. Kehati-hatian dalam memilih kontraktor bangunan memang suatu keharusan, karena umumnya pembayaran biaya renovasi rumah maupun bangun rumah dilakukan per termin dikaitkan dengan progres atau prosentase pekerjaan yang akan dilakukan. Berikut ini kami sampaikan beberapa tips untuk memilih jasa kontraktor bangunan agar pengalaman yang menimpa teman saya tadi tidak menimpa anda.
1. Pilihlah kontraktor bangunan yang jelas alamat domisilinya.
Jangan sungkan untuk meminta tanda pengenalnya, bila dirasa perlu datangi kantor atau tempat tinggalnya.
2. Pengalaman kerja
Sebagaimana pilot pesawat, jam terbang akan sangat menentukan keahlian yang bersangkutan dalam pekerjaannya. Bisa ditanyakan pula hasil pekerjaannya selama ini, kliennya, bila dirasa perlu silahkan hubungi salah satu kliennya dan tanyakan perihal kepribadian kontraktor yang bersangkutan.
3. Surat Perjanjian
Buatlah surat perjanjian kerja yang mengikat, berisi hak dan kewajiban owner selaku pemberi tugas dan kontraktor bangunan selaku penerima tugas. Termin pembayaran, spesifikasi material, target penyelesaian pekerjaan, jaminan dan lain-lain, bila dikemudian hari ternyata ada pihak yang tidak menepati kewajibannya surat perjanjian ini bisa dijadikan dasar untuk proses hukum bila dirasa perlu.
4. Saran
Minta saran atau referensi dari saudara, teman atau tetangga yang pernah membangun rumah atau renovasi rumah. Bila tidak ada silahkan cari minimal dua calon kontraktor bangunan lalu buat perbandingan mengenai pengalaman kerjanya, track recordnya.
5. Garansi
Silahkan ditanyakan atau masukkan dalam surat perjanjian perihal garansi atau jaminan kerusakan pada calon kontraktor bangunan yang akan diberi kepercayaan.
Sedikit tips yang kami tuliskan semoga menjadi solusi bagi anda yang sedang bingung memilih kontraktor untuk keperluan membangun atau renovasi rumah idaman anda.
Subscribe to:
Posts (Atom)
