Pages

Tuesday, July 7, 2015

Sertifikat Sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah Oleh Raimond Flora Lamandasa, S.H., M.Kn




Kita mengenal macam-macam sertifikat hak atas tanah, ada Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ataupun Sertifikat Hak atas Satuan Rumah Susun (SHSRS).


Sertifikat hak atas tanah menjadi dambaan dari setiap pemegang hak atas tanah. Serasa masih ada yang kurang dan belum mantap bila pemilikan atau penguasaan atas tanah itu belum disertai bukti pemilikan berupa sertifikat. Hal itu memang benar dan sudah selayaknya setiap orang mengusahakan agar ia memperoleh sertifikat karena Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5/1960 menjamin hal itu bahwa adalah hak dari setiap pemegang hak atas tanah untuk memperoleh sertifikat (UUPA Pasal 4 ayat 1).
Sertifikat memiliki banyak fungsi bagi pemiliknya. Dari sekian fungsi yang ada, dapat dikatakan bahwa fungsi utama dan terutama dari sertifikat adalah sebagai alat bukti yang kuat, demikian dinyatakan dalam pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA. Karena itu, siapapun dapat dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah bila telah jelas namanya tercantum dalam sertifikat itu. Diapun selanjutnya dapat membuktikan mengenai keadaan-keadaan dari tanahnya itu misalnya luasnya, batas-batasnya, ataupun segala sesuatu yang berhubungan dengan bidang tanah dimaksud. Dan jika dikemudian hari terjadi tuntutan hukum di pengadilan tentang hak kepemilikan / penguasaan atas tanah, maka semua keterangan yang dimuat dalam sertifikat hak atas tanah itu mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan karenanya hakim harus menerima sebagai keterangan-keterangan yang benar, sepanjang tidak ada bukti lain yang mengingkarinya atau membuktikan sebaliknya. Tetapi jika ternyata ada kesalahan didalamnya, maka diadakanlah perubahan / pembetulan seperlunya. Dalam hal ini yang berhak melakukan pembetulan bukanlah pengadilan melainkan instansi yang menerbitkannya yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan jalan pihak yang dirugikan mengajukan permohonan perubahan sertifikat dengan melampirkan surat keputusan pengadilan yang menyatakan tentang adanya kesalahan dimaksud.

Selain fungsi utama tersebut diatas, sertifikat memiliki banyak fungsi lainnya yang sifatnya subjektif tergantung daripada pemiliknya. Sebut saja, misalnya jika pemiliknya adalah pengusaha, maka sertifikat tersebut menjadi sesuatu yang sangat berarti ketika ia memerlukan sumber pembiayaan dari bank karena sertifikat dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pemberian fasilitas pinjaman untuk menunjang usahanya. Demikian juga contoh-contoh lainnya masih banyak yang kita bisa sebutkan sebagai kegunaan dari adanya sertifikat tersebut.
Yang jelas bahwa sertifikat hak atas tanah itu akan memberikan rasa aman dan tenteram bagi pemiliknya karena segala sesuatunya mudah diketahui dan sifatnya pasti serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat itu sendiri ? Untuk mengetahui hal ini, dapat diketengahkan bunyi Pasal 13 ayat 3 PP No.10 tahun 1961 yang menyebutkan bahwa ”Salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut sertifikat dan diberikan kepada yang berhak”.
Dari ketentuan pasal itu kiranya jelaslah bagi kita apa yang dimaksud dengan sertifikat hak atas tanah itu, yaitu sebagai salinan daripada buku tanah dan surat ukur tanah yang diikat menjadi satu. Asli sertifikat itu sendiri adanya di kantor BPN dan kepada tiap-tiap pemegang hak hanya diberikan salinannya saja.

PROSES PENSERTIFIKATAN TANAH
Di Indonesia, dikenal ada dua cara pendaftaran tanah yakni sporadik dan sistematik. Untuk cara sistematik karena ini berkaitan langsung dengan program pemerintah terasa tidak terlalu ada kendala dilapangan. Tetapi bagi yang menempuh cara sporadik atau yang inisiatifnya berasal dari pemilik tanah dengan mengajukan permohonan, pengalaman selama ini pada umumnya serasa banyak masalah. Tidak heran jika selama ini telah terbentuk kesan bahwa untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah itu sangat sulit, memakan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang mahal. Kesulitan itu biasanya timbul karena berbagai faktor seperti kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki oleh pemohon, kesengajaan dari sementara oknum aparat yang memiliki mental tak terpuji dan/atau karena siklus agraria belum berjalan sebagaimana mestinya. Secara objektif harus diakui bahwa tatacara memperoleh sertifikat itu masih terlalu birokratis, berbelit-belit dan sulit dipahami oleh orang awam. Kenyataan ini sering menimbulkan rasa enggan untuk mengurus sertifikat bila tidak benar-benar mendesak dibutuhkan. Sering pula dirasakan bahwa jumlah biaya, waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat kadangkala tidak sebanding dengan manfaat langsung dari sertifikat itu sendiri. Oleh karena itu kiranya lebih bijaksana apabila diusahakan untuk memperpendek birokrasi tersebut sehingga pelayanan perolehan sertifikat dapat dilakukan dalam waktu yang lebih singkat, efektif dan efisien.

Tentang prosedur pengurusan dan penerbitan sertifikat sebetulnya sudah diatur dalam PP No.10 tahun 1961 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Menurut ketentuan tersebut seseorang dalam mengurus sertifikatnya harus melewati 3 (tiga) tahap, yang garis besarnya adalah sebagai berikut :

Tahap 1 : Permohonan hak.
Pemohon sertifikat hak atas tanah dibagi menjadi 4 golongan, dan masing-masing diharuskan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu :

1) Penerima Hak, yaitu para penerima hak atas tanah Negara berdasarkan Surat Keputusan pemberian hak yang dikeluarkan pemerintah cq. Direktur Jenderal Agraria atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pemohon ini diharuskan melengkapi syarat :
a. Asli Surat Keputusan Pemberian hak atas tanah yang bersangkutan.
b. Tanda lunas pembayaran uang pemasukan yang besarnya telah ditentukan dalam Surat Keputusan pemberian hak atas tanah tersebut.

2) Para Ahli Waris, yaitu mereka yang menerima warisan tanah, baik tanah bekas hak milik adat ataupun hak-hak lain. Bagi pemohon ini diharuskan melengkapi syarat :
a. Surat tanda bukti hak atas tanah, yang berupa sertifikat hak tanah yang bersangkutan.
b. Bila tanah tersebut sebelumnya belum ada sertifikatnya, maka harus disertakan surat tanda bukti tanah lainnya, seperti surat pajak hasil bumi / petok D lama / perponding lama Indonesia dan segel-segel lama, atau surat keputusan penegasan / pemberian hak dari instansi yang berwenang.
c. Surat Keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh camat yang membenarkan surat tanda bukti hak tersebut.
d. Surat keterangan waris dari instansi yang berwenang.
e. Surat Pernyataan tentang jumlah tanah yang telah dimiliki.
f. Turunan surat keterangan WNI yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
g. Keterangan pelunasan pajak tanah sampai saat meninggalnya pewaris.
h. Ijin peralihan hak jika hal ini disyaratkan.

3) Para pemilik tanah, yaitu mereka yang mempunyai tanah dari jual-beli, hibah, lelang, konversi hak dan sebagainya. Bagi pemohon ini diharuskan memenuhi syarat :

a. Bila tanahnya berasal dari jual beli dan hibah :
1) Akta jual beli / hibah dari PPAT.
2) Sertifikat tanah yang bersangkutan.
3) Bila tanah tersebut sebelumnya belum ada sertifikatnya, maka harus disertakan surat tanda bukti tanah lainnya, seperti surat pajak hasil bumi / petok D lama / perponding lama Indonesia dan segel-segel lama, atau surat keputusan penegasan / pemberian hak dari instansi yang berwenang.
4) Surat keterangan dari kepala desa yang dikuatkan oleh camat yang membenarkan surat tanda bukti hak tersebut.
5) Surat pernyataan tentang jumlah tanah yang telah dimiliki.
6) Turunan surat keterangan WNI yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
7) Ijin peralihan hak jika hal ini disyaratkan.

b. Bila tanahnya berasal dari lelang :
1) Kutipan otentik berita acara lelang dari kantor lelang.
2) Sertifikat tanah yang bersangkutan atau tanda bukti hak atas tanah lainnya yang telah kepala desa dan dikuatkan oleh camat.
3) Surat pernyataan tentang jumlah tanah yang telah dimiliki.
4) Keterangan pelunasan / bukti lunas pajak tanah yang bersangkutan.
5) Turunan surat keterangan WNI yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
6) Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) yang diminta sebelum lelang.

c. Bila tanahnya berasal dari konversi tanah adat, maka syarat-syaratnya adalah :
1) Bagi daerah yang sebelum UUPA sudah dipungut pajak :
• Surat pajak hasil bumi / petok D lama, perponding Indonesia dan segel-segel lama.
• Keputusan penegasan / pemberian hak dari instansi yang berwenang.
• Surat asli jual-beli, hibah, tukarmenukar, dan sebaginya.
• Surat kepala desa yang dikuatkan oleh camat yang membenarkan isi keterangan-keterangan tentang tanah yang bersangkutan.
• Surat pernyataan yang berisi bahwa tanah tersebut tidak berada dalam sengketa dn tidk dijadikan tanggungan hutang serta sejak kapan dimiliki.
2) Bagi daerah yang sebelum UUPA belum dipungut pajak :
• Keputusan penegasan / pemberian hak dari instansi yang berwenang.
• Surat asli jual-beli, hibah, tukar menukar, dan sebagainya yang diketahui atau dibuat oleh kepala desa / pejabat yang setingkat.
• Surat kepala desa yang dikuatkan oleh camat yang membenarkan isi keterangan-keterangan tentang tanah yang bersangkutan.
• Surat pernyataan yang berisi bahwa tanah tersebut tidak berada dalam sengketa dan tidak dijadikan tanggungan hutang serta sejak kapan dimiliki.

d. Bila tanahnya berasal dari konversi tanah hak barat, misalnya eks tanah hak eigendom, syarat-syaratnya adalah :
1) Grosse akta.
2) Surat Ukur.
3) Turunan surat keterangan WNI yang disahkan oleh pejabat berwenang.
4) Kuasa konversi, bila pengkonversian itu dikuasakan.
5) Surat pernayataan pemilik yang berisi bahwa tanah tersebut tidak berada dalam sengketa, tidak dijadikan tanggungan hutang, sejak kapan dimiliki dan belum pernah dialihkan atau diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain.
4) Pemilik sertifikat hak tanah yang hilang atau rusak. Bagi pemohon ini diharuskan memenuhi syarat :
a. Surat keterangan kepolisian tentang hilangnya sertifikat tanah tersebut.
b. Mengumumkan tentang hilangnya sertfikat tanah terseut dalam Berita Negara atau harian setempat.
c. Bagi pemohon yang sertifikatnya rusak, diharuskan menyerahkan kembali sertifikat hak atas tanah yang telah rusak tersebut.
Pada intinya semua keterangan diatas diperlukan untuk mengklarifikasi data guna kepastian hukum atas subjek yang menjadi pemegang hak dan objek haknya. Bila keterangan-keterangan tersebut terpenuhi dan tidak ada keberatan-keberatan pihak lain, maka pengurusan sudah dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya..

Tahap 2 : Pengukuran dan Pendaftaran hak
Setelah seluruh berkas permohonan dilengkapi dan diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat, maka proses selanjutnya di kantor pertanahan adalah pengukuran, pemetaan dan pendaftaran haknya. Bila pengukuran, pemetaan dan pendaftaran itu untuk pertama kalinya maka ini disebut sebagai dasar permulaan (opzet), sedangkan bila kegiatan itu berupa perubahan-perubahan mengenai tanahnya karena penggabungan dan/atau pemisahan maka kegiatan itu disebut sebagai dasar pemeliharaan (bijhouding).
Untuk keperluan penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah tersebut dipergunakan 4 (empat) macam daftar yaitu : daftar tanah, daftar buku tanah, daftar surat ukur dan daftar nama.
Untuk kegiatan-kegiatan pengukuran, pemetaan dan lain sebagainya itu harus diumumkan terlebih dahulu, dan kegiatan-kegiatan tersebut akan dilakukan setelah tenggang waktu pengumuman itu berakhir dan tidak ada keberatan dari pihak manapun. Untuk pemohon ahli waris dan pemilik tanah, pengumumannya diletakkan di kantor desa dan kantor kecamatan selama 2 bulan. Untuk pemohon yang sertifikatnya rusak atau hilang, pengumumannya dilakukan lewat surat kabar setempat atau Berita Negara sebanyak 2 kali pengumman dengan tenggang waktu satu bulan.
Dalam pelaksanaan pengukuran, karena hakekatnya akan ditetapkan batas-batas tanah maka selain pemilik tanah yang bermohon, perlu hadir dan menyaksikan juga adalah pemilik tanah yang berbatasan dengannya. Pengukuran tanah dilakukan oleh juru ukur dan hasilnya akan dipetakan dan dibuatkan surat ukur dan gambar situasinya.
Atas bidang-bidang tanah yang telah diukur tersebut kemudian ditetapkan subjek haknya, kemudian haknya dibukukan dalam daftar buku tanah dari desa yang bersangkutan. Daftar buku tanah terdiri atas kumpulan buku tanah yang dijilid, satu buku tanah hanya dipergunakan untuk mendaftar satu hak atas tanah. Dan tiap-tiap hak atas tanah yang sudah dibukukan tersebut diberi nomer urut menurut macam haknya.

Tahap 3 : Penerbitan sertifikat
Tahap terakhir yang dilakukan adalah membuat salinan dari buku tanah dari hak-hak atas tanah yang telah dibukukan. Salinan buku tanah itu beserta surat ukur dan gambar situasinya kemudian dijahit / dilekatkan menjadi satu dengan kertas sampul yang telah ditentukan pemerintah, dan hasil akhir itulah yang kemudian disebut dengan sertifikat yang kemudian diserahkan kepada pemohonnya. Dengan selesainya proses ini maka selesailah sertifikat bukti hak atas tanah yang kita mohonkan.
Untuk lancarnya tahap-tahap tersebut diatas, pemohon senantiasa dituntut untuk aktif dan rajin mengurus permohonannya itu. Segala kekurangan persyaratan bila mungkin ada, harus diusahakan untuk dilengkapinya sendiri. Kelincahan dalam mengurus kelengkapan dari syarat-syarat ini akan sangat berpengaruh terhadap cepat atau lambatnya penerbitan sertifikat. Untuk itu perlu adanya komunikasi aktif yang dilakukan oleh pemohon kepada petugas di Badan Pertanahan untuk mengetahui progres pengurusan / penerbitan sertifikatnya.

Wednesday, June 24, 2015

TIPS UNTUK MEMILIH JASA KONTRAKTOR BANGUNAN

Seorang teman bertanya pada saya, bagaimana solusinya bila kontraktor bangunan yang dia percaya untuk mengerjakan membangun rumahnya ternyata tidak bertanggung jawab, pergi begitu saja meninggalkan pekerjaannya, padahal uang yang dibayarkan sudah hampir 100 persen. Kehati-hatian dalam memilih kontraktor bangunan memang suatu keharusan, karena umumnya pembayaran biaya renovasi rumah maupun bangun rumah dilakukan per termin dikaitkan dengan progres atau prosentase pekerjaan yang akan dilakukan. Berikut ini kami sampaikan beberapa tips untuk memilih jasa kontraktor bangunan agar pengalaman yang menimpa teman saya tadi tidak menimpa anda.

1. Pilihlah kontraktor bangunan yang jelas alamat domisilinya.
Jangan sungkan untuk meminta tanda pengenalnya, bila dirasa perlu datangi kantor atau tempat tinggalnya.

2. Pengalaman kerja
 Sebagaimana pilot pesawat, jam terbang akan sangat menentukan keahlian yang bersangkutan dalam pekerjaannya. Bisa ditanyakan pula hasil pekerjaannya selama ini, kliennya, bila dirasa perlu silahkan hubungi salah satu kliennya dan tanyakan perihal kepribadian kontraktor yang bersangkutan.

3. Surat Perjanjian
Buatlah surat perjanjian kerja yang mengikat, berisi hak dan kewajiban owner selaku pemberi tugas dan kontraktor bangunan selaku penerima tugas. Termin pembayaran, spesifikasi material, target penyelesaian pekerjaan, jaminan dan lain-lain, bila dikemudian hari ternyata ada pihak yang tidak menepati kewajibannya surat perjanjian ini bisa dijadikan dasar untuk proses hukum bila dirasa perlu.

4. Saran
Minta saran atau referensi dari saudara, teman atau tetangga yang pernah membangun rumah atau renovasi rumah. Bila tidak ada silahkan cari minimal dua calon kontraktor bangunan lalu buat perbandingan mengenai pengalaman kerjanya, track recordnya.

5. Garansi
Silahkan ditanyakan atau masukkan dalam surat perjanjian perihal garansi atau jaminan kerusakan pada calon kontraktor bangunan yang akan diberi kepercayaan.

Sedikit tips yang kami tuliskan semoga menjadi solusi bagi anda yang sedang bingung memilih kontraktor untuk keperluan membangun atau renovasi rumah idaman anda.

Tuesday, June 23, 2015

LANTAI KAYU, APA KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA?

Sebagian besar kita mungkin sering menjumpai dan menggunakan keramik atau granit sebagai penutup lantai, selain karena ketersediaannya yang mudah diperoleh juga harganya yang relatif lebih murah dan motifnya yang berragam. Sebenarnya ada juga alternatif penutup lantai dari kayu (parquet), mungkin hanya sebagian saja yang benar-benar mengejar fungsi dan estetikanya, yang menggunakan kayu sebagai penutup lantai. Akhir-akhir ini sudah banyak produk penutup lantai kayu yang ditawarkan, bahkan ada pula yang terbuat dari bahan sintetis yang menyerupai kayu, berikut ini saya ulas beberapa kelebihan dan kekurangan kayu sebagai penutup lantai. 



KELEBIHAN LANTAI KAYU

1. Proses pemasangan yang cukup mudah

Lantai kayu dipasang di atas lantai beton atau plesteran yang sudah diaci dengan menggunakan lem, beda dengan lantai keramik yang membutuhkan ketelitian tinggi dalam pemasangannya

2. Lebih hangat bila disentuh dibanding keramik
Di daerah yang berhawa dingin, lantai kayu sangat cocok diaplikasikan karena bila diinjak tidak terlalu dingin dan dapat menyerap panas tidak seperti keramik, namun tidak bisa dipasang di daerah berair seperti WC atau kamar mandi walaupun ada pula kayu untuk decking yang biasanya dipasang di pinggir kolam renang.

3. Tampilan yang mewah dan natural
Lantai kayu bisa memberikan sentuhan natural pada rumah. Bagi para penggemar kayu, pesona lantai ini terlihat sangat menawan. Finishing yang diberikan pada lantai kayu juga membuatnya tampak mengkilap dan terlihat mewah.
4. Lantai yang aman, tidak terlalu keras
Struktur kayu tidak terlalu padat dibandingkan keramik, lantai ini tergolong aman diterapkan pada rumah tinggal. Saat seseorang jatuh di atasnya, tekstur kayu yang halus dan ringan akan mengurangi risiko cidera. Oleh karena itu, lantai ini sangat tepat ketika diaplikasikan jika hunian anda juga yang ditempati oleh orangtua.

5. Bersifat dinamis
Lantai kayu bersifat dinamis sehingga cocok diterapkan pada interior bergaya tradisional sampai modern. Khusus untuk ruangan modern yang umumnya terlihat kaku, anda bisa menghilangkan kesan kaku ini dengan menambahkan lantai kayu ke dalam ruangan. Sifat elastis kayu seketika menjalar ke setiap sudut interior sehingga menciptakan panorama yang lebih cantik dan indah tanpa rasa kaku yang melingkupi.

KELEMAHAN LANTAI KAYU

1. Harga yang masih relatif mahal
Harga bahan lantai kayu masih lumayan mahal bila dibandingkan keramik, ada yang menawarkan untuk beberapa ukuran sebagai berikut

1,2cm x 5cm x 20cm = Rp140.000
1,2cm x 5cm x 25cm = Rp 150.000
1,2cm x 5cm x 30cm = Rp 160.000

2. Mudah tergores
Seperti kita ketahui kayu bila tergores benda tajam seperti logam akan mudah tergores sehingga bisa mengurangi kerapihan dan keindahannya

3. Rawan termakan rayap
Kayu mudah dimakan rayap, tak terkecuali dengan lantai parket ini. Anda harus memberikan perlakuan khusus untuk menghindarkan lantai kayu dari serangan rayap. Misalnya dengan memberikan obat-obatan penghalau serangga pada saat pemasangan lantai ini. Selalu cek kondisi lantai di rumah anda, karena kehadiran rayap sedikit saja mampu merusak lantai kayu dalam waktu yang sangat cepat.

4. Rentan terhadap kelembaban dan pembusukan
Selain rawan terhadap rayap, lantai kayu juga rentan berada di ruangan dengan kelembaban tinggi. Lantai ini mudah sekali lapuk dan membusuk jika terkena air. Menjadi pantangan bagi anda untuk membasahi lantai ini, termasuk dilarang keras mengepel lantai kayu menggunakan bantuan air. Lantai cukup dibersihkan menggunakan vacum cleaner secara teratur

5. Perawatan yang agak sulit
Sifat kayu yang rapuh dan mudah rusak mengharuskan kita lebih berhati-hati dalam merawatnya, seperti saat menyapu sebaiknya jangan menggunakan bahan yang tajam, ketika mengepel juga jangan diperlakukan seperti keramik. Pori-pori kayu yang cukup besar membuat noda cat atau sisa makanan bisa membekas di lantai kayu.

Wednesday, June 10, 2015

Contoh Desain Rumah Klasik

Berikut ini kami lampirkan contoh desain rumah dengan style klasik, hasil pekerjaan kami untuk klien di Manado





untuk info mengenai biaya jasa desain, bangun atau renovasi rumah bisa menghubungi kami di nomor 0812 8406 8275 (T-Sel) 0856 737 9275 (I-Sat)

Kami juga melayani jasa :
kontraktor rumah dan bangunan, kontraktor pembangunan rumah tinggal, kontraktor pembangunan rumah sakit, kontraktor pembangunan rumah pribadi, kontraktor bangunan rumah tinggal, kontraktor bangunan rumah sakit, kontraktor bangunan rumah murah, kontraktor bangunan rumah mewah, kontraktor bangunan rumah jakarta, kontraktor bangunan rumah di surabaya, kontraktor bangunan rumah di jakarta, kontraktor bangunan rumah di bsd, kontraktor bangunan rumah di bekasi, kontraktor bangunan rumah di bandung, kontraktor bangunan rumah bogor, kontraktor bangunan rumah bandung, kontraktor bangunan rumah balikpapan, kontraktor bangunan rumah, jasa kontraktor bangunan rumah, harga kontraktor bangunan rumah

Wednesday, May 27, 2015

Jasa Kontraktor Rumah di Jakarta

Berikut ini kami lampirkan beberapa hasil pekerjaan bangun rumah maupun renovasi di Jakarta dan sekitarnya. Kami siap membantu anda mewujudkan bangunan yang kokoh, indah dan sesuai budget pembangunan. Kami menawarkan Jasa Kontraktor Murah dan Berkualitas di Jakarta dan sekitarnya.


KONTRAKTOR MURAH DI JAKARTA
Jasa Desain Ruko di BSD

Jasa Renovasi Rumah di Jakarta Timur

Jasa Bangun Rumah di Bintaro
Jasa Renovasi Rumah di Bekasi
Jasa Kontraktor Rumah di Bintaro











Tuesday, May 26, 2015

Mencegah Atap Bocor


Kemarau berkepanjangan menyebabkan udara panas, debu, sumber air berkurang, banyak yang mengharap segera turun hujan, namun saat musim hujan datang banyak yang mengeluh karena rumahnya kebocoran. Plafon rusak, rangka atap dan plafon kayu yang basah lama-lama bisa lapuk. Sebenarnya apa saja penyebab kebocoran pada atap dan bagaimana cara mencegahnya?

Penyebab bocor bisa ditimbulkan karena beberapa hal, di antaranya:

1. Genteng Penutup Atap
Kesalahan dalam memilih genteng juga bisa mengakibatkan kebocoran atap. Genteng yang kurang bagus mudah retak dan menimbulkan kebocoran.

Pencegahannya :
Pilih penutup atap ( genteng ) yang berkualitas sehingga tidak mudah retak yang menyebabkan air rembes ke bawah. Penutup atap kategori bagus dapat dipasang dengan sempurna tanpa ada celah. Pilihan material atap amat beragam mulai dari keramik / tanah liat, metal, PVC, bitumen, beton dll.

2. Sambungan Atap
Pertemuan antar atap yang mengakibatkan sambungan berisiko bocor, apalagi jika ditangani oleh tukang yang kurang pengalaman. Penyambungan seperti pada nok, dan jurai memiliki risiko tinggi terjadinya kebocoran.

Pencegahannya :
Minimalkan Sambungan Atap, Minimalkan pemakaian sambungan antara atap seperti penggunaan karpusan/nok, jurai. atau model atap bertumpuk, karena tiap pertemuan atap berpotensi untuk bocor. Atap minim sambungan seperti model pelana paling ideal untuk mengurangi risiko bocor. (Klik Aneka Bentuk Model Atap).

3. Talang Penyambung
Sebagai saluran yang akan mengalirkan air dari atap ke bawah, talang juga berisiko bocor dan menyebabkan air merembes. Pemilihan talang yang tidak sesuai baik dari segi ukurannya maupun bahannya bisa mengakibatkan kebocoran.

Pencegahannya :
Saat memilih talang, pilihlah talang dari bahan yang berkualitas agar talang tidak mudah rusak. Selain bentuk dan bahan talang, ukuran talang juga harus sesuai dengan kapasitas air yang akan dialirkan. Ukuran talang dengan kapasitas yang lebih kecil dari kebutuhannya akan menyebabkan tidak semua air dapat dengan cepat dialirkan sehingga dapat menyebabkan terjadinya kebocoran.

 4. Nok / Wuwungan
Sambungan pada bagian tertinggi dari atap ini biasa terbuat dari campuran semen dan pasir. Jika perbandingan antara semen dan pasir tidak berimbang dapat menyebabkan campuran tidak menyatu sehingga dapat menimbulkan retak yang memungkinkan air masuk. Perubahan cuaca dapat pula menyebabkan campuran semen dan pasir ini menjadi rapuh. Hal lain lagi, celah dapat timbul karena teknik pengerjaan yang tidak rapi pada sambungan bubungan atau karpusan.

Pencegahannya :
Bubungan / nok jangan dipasang terlalu tinggi karena akan menimbulkan celah yang bisa mengundang air. Pengerjaannya harus rapi dan memakai bahan yang tidak mudah retak. Bahan berupa lembaran yang tahan air, lunak dan lentur sehingga tidak akan getas lalu retak karena cuaca. Cara ini juga membuat atap lebih bersih dan rapi, karena tidak ada lagi lelehan adukan yang kerap mengotori atap.

5. Bentuk Atap
Bentuk atap yang terlalu landai bisa menyebabkan kebocoran, karena air hujan tidak dapat mengalir dengan cepat. Hal ini biasanya terjadi pada saat hujan deras dan pemakaian genteng flat. Dalam kondisi ini air sempat tergenang dan merembes masuk lewat celah kosong.

Pencegahannya :
Buatlah atap dengan sudut kemiringan yang tepat, sehingga air cepat mengalir ke tanah. Sudut kemiringan yang ideal sekitar 30° – 40°. namun ada beberapa jenis atap yang sudut kemiringannya bisa lebih landai.

6. Pemasangan Atap
Kebocoran juga bisa terjadi akibat kesalahan pada pemasangan. Pasangan yang tidak rapi dan saling mengunci menciptakan rongga yang bisa mengundang air hujan merembes.

Pencegahannya :
Pasang penutup atap dengan benar agar tidak menciptakan celah yang dapat menyebabkan kebocoran. Genteng harus dipasang dengan teknik yang tepat sehingga antara satu genteng dengan yang lainnya saling mengunci dan tidak ada celah.

7. Sampah Pada Atap
Penyebab kebocoran lainnya adalah adanya sampah pada atap dan talang. Sampah seperti dedaunan yang jatuh pada atap dan menumpuk akan mengakibatkan aliran air tidak lancar dan mengakibatkan atap jenis seng berkarat sehingga berisiko bocor. Sampah yang menyumbat talang akan mengakibatkan tumpukan air yang bisa merembes.

Pencegahannya :
Jaga kebersihan atap dari sampah untuk mengurangi resiko terjadinya bocor.

demikian beberapa penyebab kebocoran pada atap dan cara pencegahannya.
Semoga bermanfaat.


Tuesday, May 19, 2015

Welcome Visitors

Belum lama dibuat, visitornya sudah ada yang dari amerika, australia, wah mantap
wellcome visitors, thank you for visiting our site, if you need house design or interior design, just call us bae ya, jangan sungkan-sungkan :-)




Desain Rumah Minimalis di Purwokerto

Beberapa contoh desain rumah minimalis di Purwokerto, gambar rumah minimalis di Purwokerto dan sekitarnya yang pernah kami kerjakan











Desain Rumah Minimalis di Jakarta

Pekerjaan Desain Rumah di Jakarta




Desain Rumah Minimalis
Bapak Rizky Bonny, Bintaro





Desain Masjid Pondok Ranji, Pondok Aren, Tangerang Selatan

Desain Rumah Minimalis di Jakarta


Kami mengerjakan desain rumah, interior design, perhitungan biaya renovasi rumah, gambar rumah minimalis, kontraktor rumah, kontraktor renovasi di Jakarta, kontraktor rumah di Bintaro


Monday, May 18, 2015

Pilihan Penutup Atap

Dalam membuat suatu bangunan, baik hunian, perkantoran maupun komersil, pasti membutuhkan penutup atap. Iklim di Indonesia yang tropis mempengaruhi bentuk atap dalam membuat suatu bangunan. Pilihan jenis penutup atap akhir-akhir ini sudah lumayan banyak, di antaranya:

  • Genteng keramik plentong, (sokka, magas, jatiwangi)
  • Genteng keramik glazur (pada permukaan genteng diberi lapisan yang mengkilap)
  • Genteng keramik flat
  • Genteng metal polos
  • Genteng metal dengan lapisan pasir
  • Genteng Beton
  • Genteng aspal bitumen
  • Spandek
  • Asbes
  • Seng
Beberapa pilihan penutup atap tersebut sangat dipengaruhi style bangunan, budget atau lokasi bangunan








Gambar Rumah

Berikut kami suguhkan beberapa contoh gambar rumah

gambar rumah

desain rumah minimalis


desain rumah


gambar rumah minimalis